Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan muncul ketika kita dihadapkan kepada sebuah pilihan atau kesulitan. Pengambilan keputusan dan perencanaan merupakan dua hal yang saling berhimpitan. Biasanya terdapat di manajerial. Intinya, apabila sudah ditetapkan sebuah keputusan, maka selanjutnya adalah perencanaan.
Pohon keputusan adalah penjabaran mengenai pengambilan keputusan. Analytical Hierarchy Process (AHP) adalah sebuah metode pengambilan keputusan dengan cara memberdah satu per satu hingga mendapatkan komponen yang paling berpengaruh. AHP hanya membedah komponen penting di internal.
Analytical Network Process adalah metode pengambilan keputusan dengan memperhatikan komponen-komponen tambahan yang mempengaruhi komponen lainnya (lebih kompleks). Maupun AHP atau ANP, keduanya membutuhkan pembagian persentase yang tepat sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Statistik adalah sebuah metode pengambilan keputusan dengan cara uji hipotesa.
Situasi krisis adalah situasi yang menganut beberapa faktor berikut :
1. Bahan baku kurang; 6. Terdapat sebuah bencana;
2. Modal kurang; 7. Reputasi berkurang atau terus menurun;
3. Sumber Daya Manusia kurang; 8. Nilai tukar rupiah naik;
4. Teknis kurang; 9. Energi kurang.
5. Pasar kurang berminat;
Faktor-faktor pasti yang didapatkan dapat dihitung melalui Simulasi Managerial Krisis.
Pengumpulan data -> Pemilihan data -> Penetapan -> Penyusutan -> Menyatakan rencana -> Umpan balik (feedbak). Setelah feedback, biasanya akan berbalik lagi ke data. Hal inilah yang disebut dengan perencanaan. Setelah perencanaan, maka ada yang namanya Eksekusi. Yaitu melakukan hal-hal sesuai dengan apa yang sudah direncakan sebelumnya.
Rubrikasi terbagi menjadi :
1. Ekonomi (ketenagakerjaan);
2. Politik (DPR, Kementrian, Pemerintahan);
3. Metropolitan :
a. Segala peristiwa yang menyangkut Ibu Kota;
b. Transportasi umum;
c. Layanan Publik;
d. Kecelakaan;
e. Kebutuhan.
4. Budaya (kesenian, pendidikan, kemanusiaan);
5. Nusantara (berita diluar daerah ibu kota).
Sumber Daya Manusia
Karyawan di departemen redaksi umumnya karyawan tetap. Koresponden merupakan karyawan tidak tetap tetapi masih memiiki kontrak dengan sebuah perusahaan media untuk meliput berita. Koresponden biasanya beraksi diluar daerah cakupan media tersebut. Tidak seperti wartawan, koresponden dibayar apabila koresponden tersebut membuat laporan dan laporan tersebut layak dimuat. Apabila tidak memberikan laporan selama 1-3 bulan, maka koresponden tersebut akan dipecat.
Reporter memiliki kontrak selama 1-2 tahun. Reporter tersebut harus pintar dan lihai dalam menulis, membaca, berbicara, wawancara, mendengar, dan berpikir secara logis/kritis. Reporter juga harus mempunyai keberanian, kemampuan menggunakan gadget, keahlian membaca cepat dan terbalik, serta keahlian pelacakan dan pencurigaan.
Sejarah penulisan segitiga terbalik berawal dari muatan berita di surat kabar terkesan "lebih" atau tidak rapih. Demi terwujudnya kerapihan tersebut, maka bagian yang lebih harus dipotong karena terkesan tidak penting.
Media massa tergantung dari teknologi dan sumber daya manusia karena media massa padat karya dan padat modal.Dalam pembuatan sebuah file berita, media massa harus melalui beberapa tahapan seperti berikut :
1. Audio dan visual dari hasil wawancara dan juga pengambilan gambar langsung di TKP harus disimpan;
2. Reporter harus mengumpulkan data dan fakta sebanyak-banyaknya untuk memperkuat data yang diterima;
3. Setelah data dan fakta terkumpul, reporter harus mengetik menjadi sebuah laporan atau naskah.
4. Setelah naskah dan audio visual selesai, maka akan disatukan oleh seorang editor menjadi sebuah kesatuan yang disebut FILE.
Segmen merupakan gabungan dari file package. Program acara terdiri dari bebrapa segmen. File package dibuat oleh reporter karena reporter yang paling tahu mengenai semua datanya.
Undang-Undang Pendirian Perusahaan Media Massa
1. UU Perseroan Terbatas;
2. UU Pokok Pers;
3. UU Pokok Penyiaran;
4. UU ITE;
5. UU Pajak;
6. UU Kekayaan Intelektual;
7. UU Perlindungan Ketenagakerjaan;
8. UU HAKKI;
9. KUHPidana
10. KUHPerdata.
Hak Kekayaan Intelektual (HAKKI)
Harga untuk kepemilikan dan harga untuk komersial tentunya berbeda dari suatu karya.
KUHPidana : Memberitakan hal-hal yang dapat menyebabkan kericuhan. Perusahaan atau perseroan yang berhubungan dengan negara (kepatuhan).
KUHPerdata : Individu yang berhubungan dengan individu lain.
Perusahaan Media harus mematuhi hukum, norma, dan etika. Pelanggaran etika tidak ada hukum pidananya. Etika adalah rumusan-rumusan atau moral tentang patut atau tidak patut. Kode etik adalah satu set aturan moral tentang patut atau tidak patut yang ditetapkan oleh sekelompok orang profesional. Kode etik teruntuk profesi yang menyangkut nama orang lain. Ciri khas ada tidaknya kode etik adalah ada tidaknya dewan kehormatan.
Pengambilan Keputusan muncul ketika kita dihadapkan kepada sebuah pilihan atau kesulitan. Pengambilan keputusan dan perencanaan merupakan dua hal yang saling berhimpitan. Biasanya terdapat di manajerial. Intinya, apabila sudah ditetapkan sebuah keputusan, maka selanjutnya adalah perencanaan.
Pohon keputusan adalah penjabaran mengenai pengambilan keputusan. Analytical Hierarchy Process (AHP) adalah sebuah metode pengambilan keputusan dengan cara memberdah satu per satu hingga mendapatkan komponen yang paling berpengaruh. AHP hanya membedah komponen penting di internal.
Analytical Network Process adalah metode pengambilan keputusan dengan memperhatikan komponen-komponen tambahan yang mempengaruhi komponen lainnya (lebih kompleks). Maupun AHP atau ANP, keduanya membutuhkan pembagian persentase yang tepat sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Statistik adalah sebuah metode pengambilan keputusan dengan cara uji hipotesa.
Situasi krisis adalah situasi yang menganut beberapa faktor berikut :
1. Bahan baku kurang; 6. Terdapat sebuah bencana;
2. Modal kurang; 7. Reputasi berkurang atau terus menurun;
3. Sumber Daya Manusia kurang; 8. Nilai tukar rupiah naik;
4. Teknis kurang; 9. Energi kurang.
5. Pasar kurang berminat;
Faktor-faktor pasti yang didapatkan dapat dihitung melalui Simulasi Managerial Krisis.
Pengumpulan data -> Pemilihan data -> Penetapan -> Penyusutan -> Menyatakan rencana -> Umpan balik (feedbak). Setelah feedback, biasanya akan berbalik lagi ke data. Hal inilah yang disebut dengan perencanaan. Setelah perencanaan, maka ada yang namanya Eksekusi. Yaitu melakukan hal-hal sesuai dengan apa yang sudah direncakan sebelumnya.
Rubrikasi terbagi menjadi :
1. Ekonomi (ketenagakerjaan);
2. Politik (DPR, Kementrian, Pemerintahan);
3. Metropolitan :
a. Segala peristiwa yang menyangkut Ibu Kota;
b. Transportasi umum;
c. Layanan Publik;
d. Kecelakaan;
e. Kebutuhan.
4. Budaya (kesenian, pendidikan, kemanusiaan);
5. Nusantara (berita diluar daerah ibu kota).
Sumber Daya Manusia
Karyawan di departemen redaksi umumnya karyawan tetap. Koresponden merupakan karyawan tidak tetap tetapi masih memiiki kontrak dengan sebuah perusahaan media untuk meliput berita. Koresponden biasanya beraksi diluar daerah cakupan media tersebut. Tidak seperti wartawan, koresponden dibayar apabila koresponden tersebut membuat laporan dan laporan tersebut layak dimuat. Apabila tidak memberikan laporan selama 1-3 bulan, maka koresponden tersebut akan dipecat.
Reporter memiliki kontrak selama 1-2 tahun. Reporter tersebut harus pintar dan lihai dalam menulis, membaca, berbicara, wawancara, mendengar, dan berpikir secara logis/kritis. Reporter juga harus mempunyai keberanian, kemampuan menggunakan gadget, keahlian membaca cepat dan terbalik, serta keahlian pelacakan dan pencurigaan.
Sejarah penulisan segitiga terbalik berawal dari muatan berita di surat kabar terkesan "lebih" atau tidak rapih. Demi terwujudnya kerapihan tersebut, maka bagian yang lebih harus dipotong karena terkesan tidak penting.
Media massa tergantung dari teknologi dan sumber daya manusia karena media massa padat karya dan padat modal.Dalam pembuatan sebuah file berita, media massa harus melalui beberapa tahapan seperti berikut :
1. Audio dan visual dari hasil wawancara dan juga pengambilan gambar langsung di TKP harus disimpan;
2. Reporter harus mengumpulkan data dan fakta sebanyak-banyaknya untuk memperkuat data yang diterima;
3. Setelah data dan fakta terkumpul, reporter harus mengetik menjadi sebuah laporan atau naskah.
4. Setelah naskah dan audio visual selesai, maka akan disatukan oleh seorang editor menjadi sebuah kesatuan yang disebut FILE.
Segmen merupakan gabungan dari file package. Program acara terdiri dari bebrapa segmen. File package dibuat oleh reporter karena reporter yang paling tahu mengenai semua datanya.
Undang-Undang Pendirian Perusahaan Media Massa
1. UU Perseroan Terbatas;
2. UU Pokok Pers;
3. UU Pokok Penyiaran;
4. UU ITE;
5. UU Pajak;
6. UU Kekayaan Intelektual;
7. UU Perlindungan Ketenagakerjaan;
8. UU HAKKI;
9. KUHPidana
10. KUHPerdata.
Hak Kekayaan Intelektual (HAKKI)
Harga untuk kepemilikan dan harga untuk komersial tentunya berbeda dari suatu karya.
KUHPidana : Memberitakan hal-hal yang dapat menyebabkan kericuhan. Perusahaan atau perseroan yang berhubungan dengan negara (kepatuhan).
KUHPerdata : Individu yang berhubungan dengan individu lain.
Perusahaan Media harus mematuhi hukum, norma, dan etika. Pelanggaran etika tidak ada hukum pidananya. Etika adalah rumusan-rumusan atau moral tentang patut atau tidak patut. Kode etik adalah satu set aturan moral tentang patut atau tidak patut yang ditetapkan oleh sekelompok orang profesional. Kode etik teruntuk profesi yang menyangkut nama orang lain. Ciri khas ada tidaknya kode etik adalah ada tidaknya dewan kehormatan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar